Aminurokhman: Kebijakan WFA Harus Perhatikan Tupoksi ASN

12-05-2022 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman. Foto: Geraldi/nvl

 

Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman meminta pemerintah secara cermat dan detail dalam mengkaji wacana kebijakan Work from Anywhere (WFA) atau bisa bekerja dimana saja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikan mengingat adanya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) ASN yang berkaitan dengan pelayanan publik.

 

“Kalau pemerintah hari ini sedang mengkaji (kebijakan Work from Anywhere) itu, tentunya harus didalami secara cermat, detail. Jangan sampai kajiannya nanti hanya pada tataran yang bersifat general. Karena urusan ASN ini hakikatnya dia punya tupoksi sebagai pelayan publik, fungsi pelayanan publik,” ungkap Amin, sapaan akrabnya, kepada Parlementaria melalui saluran telepon pada Kamis (12/5/2022).

 

Politisi Partai NasDem ni mengingatkan, meski ada beberapa layanan yang memungkinkan untuk dilakukan secara jarak jauh, namun masih banyak juga pekerjaan ASN yang memerlukan kehadiran langsung di kantor terutama yang berkaitan dengan data-data yang belum terdigitalisasi dan layanan langsung kepada masyarakat.

 

“Bagaimana publik bisa mengakses pelayanan dengan baik ketika ASN bekerja dari rumah atau bekerja dimana saja? Pada hal-hal tertentu mungkin bisa, tapi ada hal-hal yang spesifik yang butuh konsentrasi penuh dari para ASN untuk menjalankan fungsi pelayanan publiknya jadi memang dia harus ada di satu tempat. Ya kalau itu kantor, ya harus di kantor,” tambah mantan Wali Kota Pasuruan ini.

 

Lebih jauh, legislator dapil Jawa Timur II tersebut mencontohkan beberapa tugas ASN yang memiliki cara kerja yang berbeda. Menurutnya ASN di bidang pendidikan seperti guru dan tenaga pendidik akan lebih sulit melakukan WFA karena proses transfer ilmu dan nilai-nilai etika terutama pada anak-anak usia SD dan SMP memerlukan usaha lebih dari sekadar komunikasi melalui gambar.

 

“Makanya kalau sekarang di sektor pendidikan, pemerintah sudah mempersiapkan proses pembelajaran tatap muka. Ya menurut saya memang itu harus dilakukan. Tapi kalau fungsi-fungsi layanan yang lain, misalnya kaitan dengan pelayanan pajak, orang nggak perlu datang karena bisa pakai sistem elektronik kan gitu. Pembayaran retribusi itu bisa (online). Tapi ketika menyangkut penetapan retribusi dengan objek pajak dan sebagainya, itu kan ada di dalam fungsi layanan birokrasi,” jelasnya sambil memberikan contoh lain.

 

Amun juga meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap produktivitas kinerja ASN setelah sempat diberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (Work from Home atau WFH) selama pandemi Covid-19. Evaluasi juga dapat dilakukan untuk menentukan jenis-jenis pekerjaan yang dapat dilaksanakan dari luar kantor serta penyesuaian yang kemungkinan dilaksanakan. “Harus ada klaster-klaster, mana yang bisa (WFA), mana yang tidak. Itu harus diukur, dievaluasi agar pemerintah bisa mengambil keputusan yang tepat,” tandasnya. (uc/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...